Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Desa Bajur, Libatkan 72 Peserta dari Berbagai Dusun

Admin     Senin, 08-06-2026

Bajur, 8 Juni 2026 – Pemerintah Desa Bajur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) pada Senin, 8 Juni 2026, bertempat di Aula Desa Bajur. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh 72 peserta yang terdiri dari kalangan remaja dan dewasa yang berasal dari berbagai dusun di wilayah Desa Bajur.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi online yang semakin marak terjadi, serta dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial, ekonomi, maupun psikologis. Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan edukasi agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan tidak mudah terjerumus ke dalam praktik perjudian online.

Materi disampaikan oleh narasumber dari Polsek Labuapi, yaitu Nursidi, S.H., S.E., S.Pd., M.H. dan Iga Gde Pawana, M.E. Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan berbagai bentuk modus judi online, konsekuensi hukum bagi para pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung setelah penyampaian materi. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Bajur semakin sadar akan bahaya judi online dan mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.

Pemerintah Desa Bajur berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai upaya membangun masyarakat yang cerdas, sadar hukum, dan terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.