Pemerintah Desa Bajur Menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Mataram

Posted on Admin     Tanggal 19-06-2025

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dengan desa-desa di Lombok Barat, seperti Desa Bajur, Labuapi, Bengkel, dan Kuranji Induk, pada tanggal 30 April 2025, kemungkinan besar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa.

Bidang Pendampingan:

- Pendampingan Hukum: Kejari Mataram dapat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat desa dalam menyelesaikan masalah hukum, seperti sengketa tanah, permasalahan keluarga, atau kejahatan ringan.
- Penyuluhan Hukum: Kejari Mataram dapat melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka.
- Bantuan Hukum: Kejari Mataram dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan penanganan hukum.

Manfaat Kerja Sama:

- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
- Memberikan pendampingan hukum yang efektif kepada masyarakat desa
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui penyelesaian masalah hukum yang efektif