Musyawarah Desa LPPD Masa Akhir Jabatan Kepala Desa Bajur Periode 2019–2026 Disampaikan di Aula Desa Bajur

Admin     Rabu, 16-09-2026

BAJUR, 16 September 2026 — Pemerintah Desa Bajur menyelenggarakan kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Masa Akhir Jabatan Kepala Desa Bajur Periode 2019–2026, bertempat di Aula Desa Bajur, pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WITA.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan Kepala Desa Bajur. LPPD disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat serta sebagai bahan evaluasi terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama periode kepemimpinan.

Dalam penyampaian LPPD, berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi bagian yang dibahas, mulai dari bidang pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan program-program desa yang telah dilaksanakan selama masa jabatan.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melihat capaian pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Bajur ke depan.

Pemerintah Desa Bajur menegaskan bahwa penyampaian LPPD merupakan wujud komitmen dalam menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa Bajur selama masa jabatan Kepala Desa periode 2019–2026, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.

“LPPD bukan hanya bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dan refleksi bersama untuk membangun Desa Bajur yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.”